PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya masih terus menyusun berkasi perkara terkait kasus kriminal yang dilakukan oleh John Kei dan kelompoknya.
Diketahui, sebelumnya John Kei bebas bersyarat dari penjara Nusakambangan, kemudian kembali masuk penjara usai lakukan penyerangan terhadap saudaranya Nus Kei hingga ada yang meninggal dunia.
“Untuk sekarang kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca Juga: Di Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Ciamis Musnahkan Uang Palsu, Ganja Kering, dan Ratusan Butir Narkoba
Yusri menegaskan, selain menyusun pemberkasan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran kepada DPO dari kelompok John Kei cs.
“Saat ini kita juga masih melakukan pengejaran ya. DPO itu perannya tidak begitu penting. Namun tetap kita kejar, untuk pelaku yang mempunyai peran penting sudah kita amankan semua,” beber Yusri.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Diduga Terlibat Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Pujo
Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel "Kasus John Kei Sudah Tahap Pemberkasan, Polda Metro Jaya Masih Buru DPO", John Kei CS membuat kegaduhan di Kosambi, Cengkareng dan Green Lake City Tangerang Kota.
Dalam kasus tersebut, 1 orang tewas dan 1 orang luka berat. Kasus ini masalah keluarga antara John Kei dan sang paman, Nus Kei.*** (Andriana/Mantrasukabumi.com)