kievskiy.org

KPK Periksa 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Diduga Terlibat Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot Pujo

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa ada sekitar 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dipanggil terkait penyidikan kasus suap, pada Rabu, 22 Juli 2020.

Dikatakan Ali, 14 mantan anggota DPRD Sumut ini diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak korupsi suap pada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Ada Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), Syamsul Hilal (SH), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID) yang kita panggil," paparnya.

Baca Juga: Belum Saminggu Ford Bronco Meluncur, Pabrikan Tiongkok Ini Sudah Siapkan Mobil Jiplakannya

Lanjut Ali, sebelumnya pada Kamis 30 Januari 2020 lalu, KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka, karena diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 22 Juli 2020 Tembus 90 Ribu Pasien Positif Covid-19

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat