kievskiy.org

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Mendagri Hentikan Bupati Jember, Dinilai Telah Lakukan 8 Pelanggaran

Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Faida. /Laman Pemkab Jember

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, pada Rabu 22 Juli 2020, Fraksi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan tetap Bupati Jember Faida. 

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jember Sri Winarni menyebut, paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) ini ibarat skuel terakhir film trilogi 'Hak Parlemen.'

Sebagaimana diberitakan Portaljember.com sebelumnya dalam artikel "8 Kesalahan Bupati Jember Faida Versi Fraksi PKB Hingga Dimintakan ke Mendagri agar Diberhentikan", Fraksi PKB berpendapat ada delapan kesalahan yang telah dibuat oleh Bupati Jember Faida.

Baca Juga: Seorang Ibu Diduga Jual Bayinya Seharga Rp3 Juta, Polisi: Masih Didalami, Perdagangan atau Adopsi

1. Tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 jo.

Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 jo.

Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Akibatnya, Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota CPNS.

Baca Juga: Putra Mahkota Ungkap Pesan Sultan Cirebon PRA Arief Natadiningrat Sebelum Meninggal

2. Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat