PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat yang menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai atau pejabat dapat melapor langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara online melalui laman #.
Kemenkeu menjamin kerahasiaan identitas pelapor jika memberikan laporan soal dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintahan.
Program pengaduan tersebut adalah salah satu upaya pencegahan tindak korupsi oleh pejabat atau pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, Kemenkeu mengundang masyarakat untuk turut mengawasi kinerja dan tindak tanduk pejabat dan pegawai pemeritahan terkait.
“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kemenkeu seperti dikutip dari laman wise.kemenkeu.
Baca Juga: Dirjen Pajak Angkat Bicara Soal Kasus Anak Pejabat DJP Aniaya Orang
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman yang sama, beberapa hal perlu diperhatikan sebelum membuat laporan jika identitas pelapor tidak ingin ditampilkan.
Kementerian Keuangan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Cara Jaga Identitas saat Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pejabat Kemenkeu
Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: