kievskiy.org

Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Anggota DPR: Pak Kapolres, Tolong Serius dalam Perkara yang Viral

Ilustrasi penganiayaan anak pejabat pajak terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Anggota DPR Ahmad Sahroni buka suara.
Ilustrasi penganiayaan anak pejabat pajak terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Anggota DPR Ahmad Sahroni buka suara. /Pixabay/Annabel P Pixabay/Annabel P

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi dalam pengusutan kasus anak pejabat pajak aniaya anak pengurus GP Ansor.

“Saya apresiasi buat Kapolda dan Kapolres Jaksel yang secara cepat menangani perkara yang sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan para pihak,” ujar Ahmad Sahroni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Menyoroti kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (21) kepada David (17), Ahmad Sahroni berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya.

“Saya berpesan pada Pak Kapolres agar (tolong) serius dalam perkara yang sedang viral di publik,” kata Ahmad Sahroni berpesan.

Baca Juga: Ayah David Tanggapi Permintaan Maaf Keluarga Mario, Serius Bawa Anak Pejabat DJP Kemenkeu ke Pengadilan

Pihak penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan bermerek Rubicon berikut pelat nomor dan STNK.

Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJB Kemenkeu bernama Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satrio menyedot perhatian publik Indonesia usai video penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

IA pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 22 Februari 2023. Dia diancam pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat