kievskiy.org

Selain Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya

Mario Dandy Satrio (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan.
Mario Dandy Satrio (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Mario Dandy Satrio (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D (17), anak seorang pengurus GP Ansor, dikeluarkan dari universitas tempatnya belajar.

Melalui akun Instagram-nya, Universitas Prasetiya Mulya mengumumkan bahwa Mario Dandy Satrio dikeluarkan terhitung sejak 23 Februari 2023.

Universitas mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy. Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, tindakan tersebut juga melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Presetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pihak universitas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @prasmul pada Jumat, 24 Februari 2024.

Baca Juga: Dicopot dari Jabatannya, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji Tanpa Tunjangan

Selain itu, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi David yang kini terbaring koma dan terus mendoakan kesembuhannya.

Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Mario Dandy merupakan mahasiwa Program Studi Ekonomi yang mulai berkuliah di Universitas Prasetiya Mulya sejak semester ganjil 2022. Sosoknya menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada David pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Jakarta Selatan.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, seorang Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. Mario juga kerap memamerkan kekayaannya, termasuk mobil Jeep Rubicon dan motor Harley.

Buntut kasus ini, terkuak bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki jumlah kekayaan yang tidak wajar untuk ukuran pejabat di tingkatannya. Dengan total aset senilai Rp56 miliar, KPK menilai profil Rafael tidak cocok dengan jumlah harta kekayaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat