kievskiy.org

Kementerian PPPA Pastikan Beri Perlindungan Korban Penganiayaan Anak eks Pejabat Ditjen Pajak

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tonic-Pic Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan perlindungan terhadap D (17), yang merupakan korban penganiayaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisial MDS.

“Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban,” kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memastikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tanpa adanya campur tangan dari aparat terkait.

“Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Diffuse Axonal Injury, Simak Gejala dan Penanganannya

Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menunjukan kinerja yang baik dalam menanggapi kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

Selain itu, KPAI mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap korban dan memastikan agar mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi.

“Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak,” katanya.

Kemudian, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat