kievskiy.org

MAKI Desak Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun: Nanti Dia Akan Berdalih

Permintaan maaf Rafael Alun Tisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Permintaan maaf Rafael Alun Tisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi Nugroho meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tidak menerima permintaan pengunduran Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan sumber harta kekayaan.

Menurutnya, permintaan pengunduran Rafael agar diterima setelah rangkaian proses pemeriksaan telah selesai.

"Sebaiknya, Kementerian Keuangan tidak menyetujui terlebih dahulu pengunduran diri Rafael sebagai ASN, setidaknya sampai ada putusan pengadilan minimal putusan dari KPK sendiri sebagai penyidik, apakah uang yang didapat itu adalah uang bersih atau uang kotor," ujar Kurniawan, dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Februari 2023.

"Karena kalau enggak, orang akan berdalih 'saya bukan lagi ASN, saya bukan objek dari pemeriksaan KPK', kan bisa seperti itu," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Menduga Orangtua Bharada E Disandera

Kurniawan berharap penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada Rafael seorang. Dia meminta jika ada pihak lain terlibat maka harus ditelusuri hingga tuntas. Ia pun menyakan kesiapan dari MAKI untuk mengawal berjalannya proses kasus yang melibatkan pejabat pajak Rafael.

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor.

Perintah pencopotan Rafael diberikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Jumat, 24 Februari 2023. Dasar hukum pencopotan tersebut mengacu pada Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Kejar Pasal Pembunuhan Berencana untuk Mario Dandy, Pengacara David: Fakta Hukum Mengarah ke Sana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat