kievskiy.org

Bharada E Batal Mendekam di Salemba, Kembali ke Rutan Bareskrim karena Alasan Keamanan

Bharada E.
Bharada E. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dia dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri, tetapi dengan status sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba, selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurutnya, penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Alasannya, mempertimbangkan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai "justice collaborator" (JC).

“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” ucap Rika Aprianti.

Baca Juga: Ada Kekecewaan Usai Hendra Kurniawan Divonis 2 Kali Lipat dari Bharada E: Eksekutornya Aja 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB. Hal itu dilakukan sebagai tindak eksekusi atas putusan pidananya selama 1 tahun 6 bulan.

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Bharada E langsung melakukan pendaftaran atau registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen. Sehingga, mulai hari itu, status Bharada E berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Setelah proses administrasi selesai, Bharada E kemudian diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri pada malam harinya. Dia dibawa dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya," ujar Rika Aprianti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat