kievskiy.org

Ada Kekecewaan Usai Hendra Kurniawan Divonis 2 Kali Lipat dari Bharada E: Eksekutornya Aja 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan.
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan. /Aditya Pradana Putra/foc. Aditya Pradana Putra/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Buntut keterlibatannya merusak CCTV Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu mendapatkan hukuman 2 kali lipat dari Bharada E selaku eksekutor pembunuh Brigadir J.

Sementara eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait obstruction of justice.

Terkait vonis kedua kliennya, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan kekecewaan. Pasalnya, mereka tidak terlibat secara langsung dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

"Cuma mungkin komentar pribadi, kalau dari saya dan kami juga penasehat hukum, sangat disayangkan kok bisa (vonis) 2 tahun, 3 tahun," ucapnya kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hendra Kurniawan

"Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan. Sedangkan di sini, pak Hendra, Pak Agus, sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui. Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario, yaitu di satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi sedikit kecewa, ada, (merasa) aneh ya ada," kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.

Sementara itu, terkait pengajuan banding, dia mengaku pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Hal itu adalah karena, semua keputusan berada di tangan para terdakwa.

"Untuk langkah selanjutnya, apakah kami akan banding atau tidak, itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa," ucap Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

"Karena kedua terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat