kievskiy.org

KPK Sebut Transaksi Janggal Rafael Alun Bisa Jadi Bukti Awal Dugaan Pencurian Uang Rakyat

Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo. Tangkapan Layar twitter @mazzini_gsp

PIKIRAN RAKYAT - Transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adanya transaksi janggal ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan laporan dari PPATK bisa dijadikan alat bukti awal dugaan tindak pidana korupsi. Namun, kata Alex, laporan tersebut tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," ujarnya dikutip dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

KPK, ujar Alex, akan melakukan klarifikasi pada Rafael Alun terkait temuan PPATK soal transaksi janggal ini. Menurutnya, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan kebenaran transaksi, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Baca Juga: Gerakan Setop Bayar Pajak Menggema di Media Sosial, Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Soal Efeknya

Akan tetapi, sambungnya, kalau Rafael Alun tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan.

"Dalam hal ini korupsi," kata Alex.

KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk meminta klarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023. Alex mengatakan, surat undangan dari KPK telah diterima Rafael. Namun demikian, Alex belum mengetahui apakah Rafael akan memenuhi undangan itu karena belum menerima konfirmasi.

Nama Rafael Alun Trisambodo belakangan ini disorot publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Mario Dandy Satriyo. Dalam kasus penganiayaan ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Adapun korban penganiayaan seorang pria bernama David. David merupakan anak dari salah seorang pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat