kievskiy.org

Hindari Kecurangan Data Hasil Tangkapan, KKP Buat Aplikasi E-PIT

Ilustrasi penangkapan ikan.
Ilustrasi penangkapan ikan. /Pixabay/Quang Nguyen vinh

PIKIRAN RAKYAT – Menghindari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat penggunaan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT). Penggunaan e-PIT merupakan upaya memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pascaproduksi.

Melalui kehadiran aplikasi e-PIT ini pelaku usaha akan diminta untuk menginput sendiri jumlah hasil tangkapan. Dari sistem tersebut pelaku usaha juga akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke Negara secara akurat.

“Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP.

"Namun, yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pastikan Tak Ada Larangan Terbang sebelum Pilot Susi Air Disandera KKB Papua

Dirjen Adin menuturkan penggunaan e-PIT ini diatur dalam Surat Ederan Menteri Kelautan dan Perikanan No.b.1337/MEN-KP//XII/2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Melalui mekanisme pascaproduksi pada saat pelaku usaha mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan tidak dipungut PNBP atau gratis.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat