kievskiy.org

Ditjen Pas Kemenkumham Tentukan Nasib Bharada E, Pengurangan Masa Tahanan di Depan Mata

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Nasib terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selanjutnya bergantung pada keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham). Pasalnya, masa tahanan atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Eliezer sejatinya bisa dikurangi.

Seperti diketahui, imbas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah dijatuhi vonis bui hingga sanksi demosi 1 tahun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, belakangan muncul kabar adanya potensi bebas lebih cepat bagi Eliezer, dengan jalan remisi dan pengurangan masa tahanan bentuk lainnya. Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo membenarkan hal tersebut.

“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar dia, saat dihubungi pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Dia melanjutkan, remisi kemungkinan besaer bisa didapatkan Bharada E jika telah memenuhi berbagai syarat yang menyertai, salah satunya berkelakuan baik.

Adapun seluruh persyararan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.

Remisi perdana bagi Elizer, kata Gatot Agus ditentukan pada Hari Raya Natal 2022 lalu, lantaran dirinya telah menjadi tahanan sepanjang sidang berlangsung, untuk kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat tersebut.

Setelah adanya pertimbangan yang diajukan Kepala Rutan (Karutan), proses berikutnya adalah persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat