kievskiy.org

Bharada E Bisa Aktif Kembali Jadi Polri, Pengacara Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kesempatan yang diberikan kepada kliennya untuk kembali bertugas dan mengabdi pada institusi Polri kembali. Bharada E sebelumnya sudah menjalani persidangan hingga akhirnya mendapat vonis dari hakim.

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” kata Ronny dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram pribadinya.

Bharada E telah menerima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan saksi mutasi dan demosi selama 1 tahun. Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan kepada kliennya dan memberikan pesan selamat bertugas.

Baca Juga: Kapal Pengangkut 200 Migran Karam di Laut Lepas Italia, 60 Orang Ditemukan Tewas

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," ucapnya dalam unggahan Instagram pribadinya.

Jaksa rencananya akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, hari ini Senin 27 Februari 2023.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), mengatakan bahwa menurut informasi dari Kejari Jakarta Selatan, rencananya Ferdy Sambo akan dieksekusi ke Lapas Salemba.

Baca Juga: Usai Menkeu Larang Pejabat Pajak Pakai Moge, Motor Harley-Davidson Ramai Dijual Secara Bersamaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat