kievskiy.org

Kuasa Hukum David: Penganiayaan Berawal dari AG

Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D.
Ilustrasi kasus penganiayaan anak oleh MDS terhadap D. /Pixabay/PublicDomainPictures Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT – Tim advokat LBH Ansor yang mendampingi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menyebut jika kasus penganiayaan yang terjadi pada kliennya bermula dari AG (15). Hal itu disimpulkan oleh pihak David setelah melihat fakta hukum yang ada.

AG yang berada di lokasi disebut tak melakukan tindakan pencegahan dan justru hanya menonton David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Aksi AG tersebut dinilai sudah mendukung tindakan penganiayaan.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” kata Syahwan, dari LBH Ansor.

“Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: AG Bisa Dipenjara Meski Belum Berusia 18 Tahun, Simak Ketentuan Hukumnya

Ditanya soal perubahan status AG yang semula merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, Syahwan enggan berkomentar. Menurutnya, hanya penyidik yang bisa mengungkapkan alasan perubahan tersebut.

“Bagi kami, penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG,” kata sang kuasa hukum.

Perubahan status AG disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin. Sebelum statusnya berubah, AG sudah diperiksa sebagai saksi.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku anak terhadap anak di bawah umur, tidak bisa disebut tersangka,” ucap Hengki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat