kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Ditahan, Kejari Jaktim Ungkap Alasannya

Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian
Laporan Haris Azhar dan Fatia ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian /Twitter/@lbh_jakarta YouTube/Deddy Corbuzier

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) ungkap alasannya.

Kepala Kejari Jaktim Dwi Antoro mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan karena secara yuridis atau KUHAP, pasal yang disangkakan pada keduanya tidak memenuhi kriteria penahanan.

Meski begitu, Dwi mengatakan Haris dan Fatia disangkakan 4 pasal yakni, Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, dan keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap empat pasal tersebut di juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," ujar Dwi.

Baca Juga: Nyawa Anak Kepala Kampung Lenyap di Tangan KKB Egianus Kagoya yang Murka Tak Diberi Bahan Makanan

Perjalanan Kasus Luhut Pandjaitan dan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

20 Agustus 2021, Haris Azhar dan Fatia kritik Luhut Pandjaitan melalui video di channel youtube Haris Azhar.

26 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Ditahan di Sel Terpisah Rutan Polda Metro Jaya, Polisi: Khawatir Bersekongkol

30 Agustus 2021, kuasa hukum Luhut sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia. Namun jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat