kievskiy.org

Tiga Tersangka Kasus Video Asusila 'Kebaya Merah' Segera Jalani Sidang

Ilustrasi kasus video asusila Kebaya Merah.
Ilustrasi kasus video asusila Kebaya Merah. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus video asusila yang sempat viral di media sosial berjudul "Kebaya Merah" masih terus berlanjut. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan siap untuk melakukan sidang terhadap semua tersangka.

Berkasa perkara tahap II dari ketiga tersangka yaitu Anisa Hardiyanti, Chavia Zagita, dan Aryarota Cumba Salaka sudah diterima Kejari Surabaya dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso, mengatakan, mulai hari ini ketiga tersangka telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Outfit Nonton Konser BLACKPINK, Contek Gaya Fesyen Lisa hingga Jennie

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya pada Senin, 6 Maret 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Merek Juicer Terbaik Hasilkan Jus Smooth dan Enak

Selanjutnya setelah melalui proses penyuntingan, para tersangka menjual melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu - Rp750 ribu.

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat