kievskiy.org

Demo Tolak Rapid dan Swab Test di Bali Abaikan Protokol Kesehatan, Polisi Sebut Sudah Langgar Perwal

Demo Tolak Rapid/SWAB Test, Minggu (26/7)./Istimewa
Demo Tolak Rapid/SWAB Test, Minggu (26/7)./Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai aksi demo menolak tes cepat dan usap yang dilakukan sekelompok masyarakat di Denpasar Bali telah melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar. 

Terkait pelanggaran Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 ini, pihaknya hanya mengamankan aksi demo saja karena surat pemberitahuan aksi masuk ke Intel, dan penegakan hukumnya akan dilakukan oleh Satpol PP.

Dikatakan pula, aksi tersebut dilakukan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA).

Baca Juga: Bekuk Dua Sindikat Narkoba di Lokasi Berbeda, Ribuan Pelajar di Kota Sukabumi Berhasil Diselamatkan

Kelompok itu dalam demonstrasinya, ingin menyampaikan hak berpendapat di muka umum terkait menolak tes cepat dan usap di Bali.

Sementara menurut Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, aksi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ya demo kan boleh-boleh saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Geopolitik Global Ikut Terdampak akibat Covid-19, Jokowi: Laut China Selatan Sudah Memanas

Dikatakan pula, aksi demo tersebut juga memprovokasi mengajak orang lain untuk tidak mematuhi protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat