kievskiy.org

Mengamuk dan Bawa Senjata Tajam, Orang dengan Gangguan Jiwa Ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar

Satpol PP Kota Denpasar tertibkan ODGJ membawa senjata tajam.
Satpol PP Kota Denpasar tertibkan ODGJ membawa senjata tajam. / ANTARA/ I Komang Suparta

PIKIRAN RAKYAT - Mengamuk dan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Hasanudin, Denpasar, Bali, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

ODGJ tersebut terpaksa ditertibkan karena meresahkan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa 30 Juni 2020, mengatakan pihaknya terpaksa menertibkan ODGJ yang belum diketahui identitasnya tersebut, karena sering muncul di Jalan Hasanudin di pertokoan emas dengan membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Disinggung soal Anaknya dengan Kiwil, Meggy Wulandari Menangis Ungkap Keyakinannya

Ia mengatakan sampai saat ini ODGJ tersebut belum diketahui identitas dan alamat rumahnya. Agar tidak membahayakan masyarakat, maka ODGJ tersebut untuk sementara waktu diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sebagai antisipasi penularan virus corona Satpol PP akan melakukan rapid test kepada ODGJ tersebut.

Baca Juga: Viral, Netizen Twitter Dihebohkan Gara-gara Kelelawar Raksasa di Filipina

Jika dari tes cepat atau rapid test hasilnya nonreaktif maka langkah selanjutnya ODGJ tersebut akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Kabupaten Bangli.

"Namun setelah melakukan rapid test hasilnya reaktif maka akan dilakukan tes swab dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Mudah-mudahan hasil rapid test hasilnya menunjukkan nonreaktif," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat