kievskiy.org

Kendaraan Listrik Produksi Dalam Negeri yang Terdaftar di IKN Kini Tak Dipungut PPN

Ilustrasi kendaraan listrik.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Pixabay/KristofTopolewski Pixabay/KristofTopolewski

PIKIRAN RAKYAT – Negara tengah gencar mengajak masyarakat untuk mendiami Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejalan dengan tujuan tersebut, pemerintah makin mempermudah izin dan memberikan tawaran menggiurkan agar masyarakat tertarik tinggal di ibu kota negara Indonesia yang berada di Kalimantan Timur itu.

Pemerintah telah membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk toko hingga rusun yang didirikan di IKN. Kabar terbaru, kini giliran kendaraan listrik buatan dalam negeri atau domestik yang tak akan dibebankan PPN kepada pemiliknya.

Selain itu, kendaraan listrik domestik tersebut juga harus terdaftar dengan nomor polisi di IKN. Hal itu sesuai dengan Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Adapun pasal tersebut menyebut kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan NIlai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Dimulai 20 Maret 2023, Simak Rinciannya

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga,” ucap Pasal 50 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPN untuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP nomor 12 Tahun 2023 pada 6 Maret 2023 kemarin. Adapun kemudahan pemberian izin usaha dan kemudahan fasilitas penanaman modal di IKN ini untuk mendorong percepatan pembangunan IKN.

Pemerintah bahkan memberikan intensif untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dana intensif tersebut akan mengambil dana dari Bendahara Umum Negara (BUN) yang akan ditambahkan ke pos anggaran kementerian/lembaga (k/l).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat