PIKIRAN RAKYAT – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap teman wanita Mario Dandy (20), AG (15) atas kasus penganiayaan D (17). Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepolisian pun memutuskan untuk menahan AG setelah pemeriksaan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," katanya, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Berdasarkan penjelasan Hengki, penahanan AG itu tetap berdasarkan pada pedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Oleh karenanya, hak-hak anak pun tetap terpenuhi.
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," ujarnya.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," ucapnya.
Alasan penahanan AG
Bukan tanpa alasan, Hengki pun menjelaskan mengapa kepolisian memutuskan untuk menahan AG. Salah satunya lantaran alasan subjektif, yaitu penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutur Hengki.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Musik Nasional 2023, Desain Unik dan Mudah Digunakan
Selain itu, Hengki juga mengatakan bahwa ada pertimbangan khusus terkait dengan penahanan AG tersebut.