kievskiy.org

Diduga Tipu 25 Ribu Orang, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wahyu Kenzo diamankan di Polresta Malang.
Wahyu Kenzo diamankan di Polresta Malang. /Dok.Polresta Malang Dok.Polresta Malang

PIKIRAN RAKYAT - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sosok yang juga dikenal sebagai motivator tersebut diduga terlibat dalam penipuan dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang.

Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, total kerugian yang dialami puluhan ribu korban itu disinyalir mencapai Rp9 triliun. Adapun keluhan yang dilayangkan korban mayoritas tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25.000 orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan, penetapan status tersangka pada crazy rich Surabaya ini bermula ketika seorang anggota robot trading ATG membuat laporan polisi beberapa bulan lalu. Pelapor berinisial MY membeli robot trading sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: Pria Asal Sabang Aceh Terima 119 Cambuk usai Terbukti Perkosa Wanita Berusia 26 Tahun 

MY mengaku sempat mendapat keuntungan seperti apa yang dijanjikan pihak ATG sehingga dia pun semakin percaya. Melihat hasil nyata, kemudian korban mentransfer kembali sejumlah uang yang dikabarkan menyentuh angka Rp4 miliar.

Akan tetapi, ketika hendak melakukan withdraw sebesar Rp25.000 dolar Amerika, MY kesulitan dan mendapati transaksinya selalu gagal. Dia kemudian mencoba menurunkan nominal penarikan ke 2.00 dolar Amerika, lagi-lagi gagal.

Korban selanjutnya mencoba penarikan dalam jumlah yang lebih kecil, namun masih pending. Alhasil MY pun melayangkan somasi pada Wahyu Kenzo, tapi tak kunjung digubris.

Buntut somasi yang diabaikan, perwakilan kuasa hukum korban, Adi Gunawan, melaporkan Wahyu Kenzo ke pihak kepolisian yang tertuang dalam surat Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat