kievskiy.org

KPK Sentil Kendornya Larangan Kepemilikan Saham bagi ASN, Berimbas Bebalnya Ratusan Pegawai Pajak

Ilustrasi saham.
Ilustrasi saham. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Temuan kepemilikan saham atas nama ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggegerkan publik. Borok para pegawai Kementerian Keuangan semakin terkuak imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyentil aturan perundang-undangan yang mengatur soal kepemilikan saham bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, ratusan pegawai DJP terdeteksi memiliki saham di 280 perusahaan. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas.

Dia mencontohkan perihal kendornya aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Ratusan Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, Mayoritas Atas Nama Istri dan Keluarga

"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," ujar dia, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

Pahala melanjutkan, sejatinya KPK bukan mempermasalahkan kepemilikan saham ratusan pegawai pajak di perusahaan. Dia hanya mencemaskan timbulnya konflik kepentingan di dalamnya. Terutama ketika saham itu bergerak sebagai konsultan pajak.

"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar dia.

Masih dari keterangan Pahala Nainggolan, kendornya aturan diperparah dengan cerdiknya para pegawai pajak ini mencari celah. Mayoritas kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut didaftarkan atas namakan istri atau keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat