kievskiy.org

Beralasan Istri Hamil 9 Bulan, Sopir Pajero Lakukan Hal Tak Senonoh di Bawah JPO Halte Jaksel

Ilustrasi hal tak senonoh.
Ilustrasi hal tak senonoh. /Pexels/anna-shvets

 

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial AN yang diduga melakukan tindak asusila mas***ba** di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Maret 2023 yang lalu.

Berdasarkan keterangan AN, dia nekat melakukan tindak asusila di bawah JPO sambil mengintip wanita penyeberang jalan untuk memuaskan diri lantaran sang istri sedang hamil sembilan bulan.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai keterangan pada Kamis, 9 Maret 2023.

“Rabu malam 8 Maret 2023, sudah kita tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi,” kata Nurma Dewi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Video Asusila 'Kebaya Merah' Segera Jalani Sidang

Diketahui AN merupakan sopir dari seorang berinisial E. Majikan sekaligus pemilik mobil Pajero E langsung menyerahkan AN ke pihak kepolisian usai mengetahui video yang menunjukkan sopirnya tengah melakukan tindak asusila viral di media sosial. Kendati demikian, Nurma Dewi menjelaskan AN masih berstatus saksi.

“Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah kita terang benderang untuk cari kebenarannya,” kata Nurma Dewi menjelaskan.

Selain kamera pengawas (CCTV), polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni mobil Pajero, HP berisi rekaman dan empat orang saksi untuk diperiksa secara mendalam. Atas perbuatannya tersebut, pelaku AN dijerat dengan pasal 36 jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat