PIKIRAN RAKYAT – Wisatawan atau turis asing di Bali yang bertindak nakal dengan melanggar aturan disentil pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindak tegas dengan cara deportasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, warga negara asing (WNA) dan turis di Bali menjadi sorotan publik usai kedapatan melanggar aturan hukum di Indonesia. Mereka disebut kerap berbuat onar atau nakal seperti mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya bisa saja mendeportasi turis asing nakal tersebut sesuai regulasi yang berlaku
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Sejumlah Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Gereja Hamburg Jerman, Polisi Masih Dalami Motifnya
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan para WNA tersebut, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu. Dia memastikan pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy, melanjutkan.
Baca Juga: BNPT: Masyarakat Jangan Terpecah, Harus Sepakat KKB Papua Itu Musuh Bersama