kievskiy.org

BNPT: Masyarakat Jangan Terpecah, Harus Sepakat KKB Papua Itu Musuh Bersama

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat diminta tidak terpecah dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua yang berideologi kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, harus disepakati pula bahwa kelompok tersebut merupakan musuh bersama.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam menghadapi kelompok separatis teroris, masyarakat harus diberikan beberapa pandangan sehingga tidak terbelah dan sepakat kalau KKB merupakan musuh.

"Dalam menghadapi kelompok separatis teroris BNPT mengingatkan pentingnya memastikan masyarakat tidak terbelah dan harus sepakat jika KKB Papua merupakan musuh bersama," katanya, dikutip dari Antara, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Boy menilai masyarakat harus diberikan pandangan tentang paradigma nasional, hukum, motif sampai gangguan keamanan yang dilakukan KKB.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Tahapan Pemilu Dipastikan Tetap Berjalan

Jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat Kapolda Papua itu mengingatkan bahwa sudah menjadi tugas bersama terutama BNPT untuk memastikan masyarakat waspada terhadap ideologi kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Tugas kita adalah memastikan masyarakat waspada terhadap ideologi ini, dan ini juga upaya memberikan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Nissan Setiadi menyampaikan akan melakukan penguatan kewaspadaan masyarakat di Papua dengan menggelar warung NKRI dan program prioritas dialog kebangsaan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pada 29 April 2021 menyebut bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: KSPI Gelar Aksi di Kantor DJP, Minta Dirjen Pajak Dicopot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat