kievskiy.org

KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Tahapan Pemilu Dipastikan Tetap Berjalan

Ilustrasi Pemilu. KPU resmi ajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu. KPU resmi ajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan KPU pada Jumat, 10 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Meski begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga KPU mengajukan banding.

Adapun memori banding itu diserahkan ke PN Jakpus diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Syarat Dapat Insentif bagi Wajib Pajak IKN yang Sumbang Pembangunan Fasilitas Umum

“Kami juga sudah terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya, melanjutkan.

Menurut dia, penyampaian pengajuan banding tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," kata dia.

Baca Juga: KKB Egianus Kogoya Singgung PBB dalam Syarat Pembebasan Kapten Philip Pilot Susi Air

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat