kievskiy.org

Jokowi Nilai Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda Kontroversial: Pemerintah Dukung KPU Banding

Presiden Jokowi menghadiri kegiatan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 26 November 2022.
Presiden Jokowi menghadiri kegiatan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 26 November 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Jokowi lantas mendukung KPU untuk mengajukan banding.

Pasalnya, Jokowi menilai putusan PN Jakarta Pusat merupakan sebuah kontroversi yang bisa menimbulkan pro dan kontra. "Pemerintah dukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Senin 6 Maret 2023.

Jokowi menegaskan pemerintah telah berkomitmen untuk menggelar Pemilu dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan rencana. "Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Kekalahan MU dari Liverpool, Bruno Fernandes Mengaku Frustrasi

KY: Kita Kawal Terus

Komisi Yudisial (KY) ikut mengomentari putusan hakim PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Dalam kesempatan itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan memanggil hakim PN Jakpus untuk menggali informasi lebih lanjut.

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan penundaan pemilu. Namun, pihaknya akan terus mengawasi terkait dengan upaya hukum baik banding maupun kasasi. "Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.

Baca Juga: Kapendam Beberkan Kronologi Oknum TNI Amuk Pengendara Mobil Sambil Bawa Sangkur: Hanya Salah Paham

Oleh karena itu, katanya lagi, KY juga meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Hal ini terkait pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melakukan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat