kievskiy.org

DEEP Nilai PN Jakarta Pusat Tak Paham Konstitusi Akibat Vonis Penundaan Pemilu

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan pemilu 2024 adalah sebuah putusan yang melawan hukum konstitusi.

Pasalnya, pernyataan yang diungkap PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dianggap tidak mengindahkan hukum pagelaran pemilu yang seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Neni menyebut PN Jakarta Pusat seperti tidak paham konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berdalam dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” ujar Neni dalam keterangan tertulis dikutip oleh Pikiran-Rakyat dari Antara.

Neni juga menjelaskan terkait pasal penundaan pemilu yang hanya bisa dilakukan hanya di daerah-daerah tertentu saja yang mengalami masalah tertentu, seperti risiko kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lainnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Soal Putusan PN Jakpus yang Meminta KPU untuk Menunda Pemilu 2024: Tak Masuk Akal 

Neni menyebut hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Frasa dalam UU pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya,” ujar Neni.

Neni juga menyinggung keterlibatan PN Jakarta Pusat dalam sengketa masalah administrasi partai politik pada sub tahapan pemilu seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?” ujar Neni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat