kievskiy.org

CSIS Duga Isu Penundaan Pemilu 2024 Digerakkan Kelompok Terorganisir: Relatif Gampang Dilacak Jejaknya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) menduga, isu penundaan Pemilu 2024 digerakkan kelompok terorganisir. Apalagi, saat ini, mereka masuk melalui pintu pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya sulit untuk nggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Noory Okthariza dalam Media Briefing Menanggapi Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No 757 : Memastikan Pemilu Tepat Waktu, Jumat, 3 Maret 2023.

"Kelompok-kelompok ini bisa terorganisir secara rapi. Bisa loosely organized, nggak terlalu terorganisir, tetapi tujuannya sama yaitu Pemilu 2024 ditunda, entah 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya. Banyak hal yang sudah dilakukan, tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan," tuturnya menambahkan.

Akan tetapi, jauh sebelum putusan di PN Jakarta Pusat ini, Noory Okthariza menyoroti ada banyak 'aksi' lain yang dilakukan kelompok tersebut. Tujuannya masih sama, yakni penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu Dipindahtugaskan: Taruh di Luar Jawa Saja

"Katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda Pemilu 2024, dan isunya nggak hanya Pemilu 2024 Sebetulnya," ucapnya.

"Saya beri contoh misalnya ada yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, ada yang minta amandemen konstitusi, ada yang minta dulu mengembalikan GBHN. Ada yang kemarin menyebabkan macet di mana-mana, mobilisasi dengan tujuan menambah masa jabatan kepala desa, ribuan kepala desa datang ke Jakarta, di mobilisasi," ujarnya.

"Kemudian terakhir, belum lama ini, ada yang minta penghapusan jabatan gubernur supaya Gubernur di seluruh provinsi ditunjuk sama DPRD, dan hari ini, isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024," tutur Noory Okthariza menambahkan.

Oleh karena itu, dia melihat isu ini tampak digerakkan oleh suatu kelompok. Kelompok itu relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat