kievskiy.org

Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024: Hakimnya Tidak Mengerti Taksonomi Ilmu Hukum yang Sangat Dasar

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT -Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketahui memutuskan penundaan Pemilu 2024.  Putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan buntut dari gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Selain memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga memutuskan agar tahapan pemilu dilaksanakan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung," kata Mahfud MD, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Mahfud, putusan PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu itu merupakan bentuk ketidakpahaman hakim mengenai taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Ia mengatakan jika seluruh ahli hukum atau orang yang mengerti hukum pun menyatakan bahwa putusan dari PN Jakarta Pusat itu merupakan salah besar.

Baca Juga: Reaksi Thomas Doll Usai Penundaan Laga Persija vs Persib Disebut Menguntungkan Timnya

"Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Mahfud MD, pelaksanaan Pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri. Oleh karena itu, putusan  itu PN Jakarta Pusat dinilai tidak bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat