PIKIRAN RAKYAT – Menanggapi kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan Partai Prima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengendus masih adanya ‘kekuatan besar’ yang menghendaki penundaan Pemilu 2024.
Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat kali ini sudah dapat terkategorikan "kejahatan hukum" sebab seolah membenarkan asumsi publik terkait eksistensi kekuatan yang melampaui kehendak pemerintah.
"Semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," ucap Yanuar, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Dia melanjutkan, DPR RI ikut kena imbas dari putusan tersebut, lantaran bukan hanya pemerintah, lembaga legislatif juga otomatis kehilangan kendali atas kewenangannya mengintervensi urusan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum David: Kejadian Penganiayaan Berawal dari AG
"Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' (yang dilindungi kekuatan besar) ini," katanya lagi.
Dia lantas menyebutkan putusan kontroversial PN Jakarta Pusat bukan hanya mengacaukan sistem pengambilan keputusan terkait seluk beluk pemilu, namun juga semakim membuat runyam dinamika wewenang yang membersamainya.
“Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," kata dia.
Yanuar menyatakan sangat prihatin atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.