kievskiy.org

Partai Prima Bantah Punya ‘Hajat Politik’ Tunda Pemilu 2024: Kita Hanya Minta Hak Dikembalikan

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). /ANTARA/Putu Indah Savitri ANTARA/Putu Indah Savitri

PIKIRAN RAKYAT – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bantah punya kepentingan alias hajat politik untuk menunda Pemilu 2024. Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus bersikeras pihaknya hanya ingin hak mereka sebagai peserta dikembalikan.

Dia menjelaskan, Prima telah menghitung durasi pengulangan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022.

"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya itu tahapannya dari situ," kata dia kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Selaras dengan penjelasan Dominggus, Ketua Umum Prima Agus Jabo menepis tudingan sejumlah pihak soal maksud lain untuk mengacaukan ataupun memperunyam proses penegakkan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Penganiayaan David Ditemukan, Polisi Sebut Mario Berikan Keterangan Bohong

"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," ucapnya.

Jika diuraikan, perhitungan Prima tersebut terhimpun ke dalam poin kelima gugatan perdata mereka. Pihaknya menggugat jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 8 Desember 2022, yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022, dari mulai perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, hingga 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Artinya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketok palu menyetujui gugatan, penyelenggaraan pemilu secara otomatis tertunda. Bukan atas keinginan Prima, melainkan sistematika penerapan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat