kievskiy.org

Hormati Putusan PN Jakpus, KPU Tentukan Sikap Soal Tahapan Pemilu 2024

Gedung Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Narasi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali mencuat usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.

Merespons hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dan tetap menjalankan agenda yang telah dan sedang berjalan saat ini.

"Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujar anggota KPU RI Idham Holik dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu 2024, Salah Satunya Harus Jujur

Idham menegaskan KPU tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.

"Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ujarnya.

Idham membeberkan jika saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih, melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, dan rencananya akan membuka pada pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tidak Terganggu Sama Sekali

"Jadi, sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat