PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini berdampak pada mantan narapidana atau napi untuk maju mencalonkan diri di ajang Pemilu 2024 nanti.
Hakim Konstitusi Saldi Irsa mengatakan mantan napi baru bisa mencalonkan diri di Pemilu setelah 5 tahun keluar dari penjara.
"Perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula (calon anggota DPD) untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara," katanya.
Adapun syarat mantan napi ikut pemilu tertuang dalam putusan Nomor 12/PUU-XXI-2023, yakni:
1. Tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun, kecuali tindak pidana kealpaan dan politik.
2. Mantan terpidana yang telah usai menjalani pidana penjara.
3. Secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang sebagai mantan narapidana.
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.