kievskiy.org

MK Izinkan Eks Terpidana Jadi Caleg DPD, Asal Telah 5 Tahun Keluar Penjara

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /PIXABAY/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan untuk mengizinkan eks terpidana maju mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, dalam putusan itu, eks terpidana tida bisa langsung mencalonkan diri, ia harus menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara.

Keputusan itu disampaikan Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya.

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut menyatakan, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Baca Juga: P2G Nilai Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT Tidak Melalui Kajian Akademis

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mantan Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024

Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya Nomor 30 P/HUM/2018 memperbolehkan eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Didukung Erick Thohir, CEO SCTV Sutanto Hartono Yakin Piala Dunia U20 2023 akan Sukses

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat