kievskiy.org

Perludem Sebut Eks Napi Seharusnya Tak Boleh Maju Pemilu, Tidak Sesuai dengan UUD

Ilustrasi narapidana korupsi.
Ilustrasi narapidana korupsi. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai eks narapidana yang maju sebagai calon peserta pemilu telah menentang UUD 1945. Pasalnya, mereka menjelaskan syarat calon peserta pemilu adalah tidak pernah dipidana penjara.

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 182 huruf g.

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Di hadapan majelis hakim, Fadli juga menjelaskan empat basis argumentasi terkait perkara yang diajukan.

Baca Juga: Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, DPR: Harus Amandemen UUD 1945

Pertama, tentang masifnya poltik uang. Menurutnya, masyarakat Indonesia sekapat dan berkomitmen untuk melaksanakan pemilu secara demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil.

Namun, kenyataannya, Perludem belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Hal itu sesuai dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 mengungkapkan pejabat politik atau pejabat yang dipilih secara demokratis menjadi jumlah terbanyak pihak terjerat kasus korupsi.

"Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi ialah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu," jelas Fadli.

Baca Juga: Jokowi Sanjung Prabowo dan Gerindra yang ‘Berbalik’ Jadi Kawan: Sangat Membantu Pemerintah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat