kievskiy.org

Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, DPR: Harus Amandemen UUD 1945

Ilustrasi usulan penghapusan jabatan gubernur yang diungkap Cak Imin.
Ilustrasi usulan penghapusan jabatan gubernur yang diungkap Cak Imin. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Undang-Undang (UUD) 1945 harus diamandemen terkait wacana penghapusan jabatan gubernur. Pasalnya, jabatan gubernur tidak hanya diatur dalam undang-undang, tetapi dalam UUD 1945 juga.

Ahmad Doli Kurnia mengatakan saat ini sedang mendalami keterkaitan antara penghapusan jabatan gubernur dengan amandemen UUD 1945.

“Saya mau cari tahu, apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Meski begitu, Doli berpendapat penghapusan gubernur tidak mudah dilakukan. Terlebih ketika gubernur tidak dipilih secara langsung, tapi ditunjuk presiden.

Baca Juga: Momen Sufmi Dasco ‘Bisiki’ Prabowo Agar Tak Jawab Soal Nasib Perjanjian Politik 2017

“Hak untuk memilih langsung siapa yang dia (masyarakat) kenal untuk memimpin mereka, itu kan nggak mudah untuk kita hilangkan begitu saja,” katanya.

Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penghapusan jabatan gubernur. Usulan Cak Imin menuia polemik di masyarakat.

Menurut Cak Imin, pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) tidak efektif. Pasalnya, pelaksanaan pemilu memerlukan anggaran yang besar sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga: Viral Pegawai RamenYa Dianiaya Oknum Ojol, Manajemen Murka Layangkan Ultimatum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat