kievskiy.org

MK Tolak Gugatan Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Anggota DPR: Masih Waras

Ilustrasi masa jabatan presiden.
Ilustrasi masa jabatan presiden. /Pixabay/Gerd Altmann Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penolakan gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

"Alhamdulillah MK masih waras. Saya senang dengar berita itu," kata Nasir yang dikutip dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.

Menurut Nasir, keputusan yang diambil MK sudah dalam posisi benar karena sudah didasarkan pada konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

"Dan karena itu, ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Kades, Demokrasi di Indonesia Makin Aneh

Tak hanya itu, Nasir juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo menyadari masa jabatannya dibatasi oleh konstitusi dan MK akan menolak uji materi tersebut.

"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusannya, meskipun dia belum liat, tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan bahwa MK tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat