kievskiy.org

MK Ketok Palu Putuskan Polemik Masa Jabatan Presiden, Saldi Isra: Menghindari Degradasi Norma

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) beri jawaban tegas dalam penetapan hasil uji masa jabatan presiden. Majelis Hakim mengatakan, belum ada alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah pendirian terkait pengujian Pasal 169 huruf n tersebut.

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi sudah merampungkan pengujian terhadap Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden. Pembahasan yang menimbulkan polemik itu kini telah dipertegas posisinya di depan hukum.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan masa jabatan sebelumnya, sebab belum terdapat alasan hukum kuat untuk melakukan perubahan.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata hakim, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Anggota DPR: Masih Waras

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ucap Saldi Isra lagi, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Saldi Isra melanjutkan, Pasal 169 huruf n itu bertujuan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, aturan yang menyatakan bahwa presiden terpilih wajib penuhi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, akan tetap diberlakukan,

Artinya, imbuh dia, kebijakan hukum yang tertulis dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi pedoman pakem yang wajib dipatuhi semua pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat