PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarata Pusat, pekan ini.
KPU akan meminta banding mengenai putusan PN Jakpus yang memintah mereka menghentikan Pemilu 2024. Bahkan PN Jakpus memerintahkan KPU untuk memulai lagi dari awalan tahapan pemilu.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berkas banding sedang disiapkan.
"Tinggal dimatangkan saja," katanya di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut. Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.
Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Banding
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Jokowi lantas mendukung KPU untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Singgung Kebijakan ‘Masuk Pagi’ Gubernur NTT, Susi Pudjiastuti Sebut Cocok Diterapkan di Jakarta
Pasalnya, Jokowi menilai putusan PN Jakarta Pusat merupakan sebuah kontroversi yang bisa menimbulkan pro dan kontra. "Pemerintah dukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Senin 6 Maret 2023.