kievskiy.org

KPU Digugat sebab ‘Remehkan’ Isu Penundaan Pemilu, Hasyim Asy'ari: Tak Pernah Kami Main-main

Ilustrasi. KPU.
Ilustrasi. KPU. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menepis tudingan sekaligus gugatan dari banyak pihak, terkait sikap terhadap polemik penundaan Pemilu, buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, KPU RI dinilai meremehkan dan tidak serius menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus. Salah satu pihak yang menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

KAMMI memiliki tujuh unsur gugatan terhadap pimpinan KPU. Laporan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tergugat dinilai melanggar etik setelah dilibas kehendak satu partai saja.

Bukan hanya dinilai menganggap enteng putusan, KPU juga kena tuduh tak mempersiapkan diri untuk melawan Prima di sidang gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim 450 Orang Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp300 T, 160 Laporan Sejak 2009

Menanggapi situasi yang kadung berkembang, Hasyim mengimbau kepada para pelapor, baik yang sudah mengirimkan gugatan maupun yang baru berniat menggugatnya, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.

Dia menegaskan bahwa tudingan KPU RI tidak serius itu jelas keliru. Sebab, di balik layar mereka menempuh pembelaan serius ketika dibombardir gugatan oleh partai politik tersebut, baik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sampai ke Pengadilan Negeri.

"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim Asy'ari.

Sebagai tindak lanjut, Hasyim memastikan ajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan segera diproses, sebagai bentuk penolakan penundaan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat