kievskiy.org

Penjelasan Bea Cukai Soal Keluhan Netizen: Beli Barang Rp4 Juta, tapi Kena Pajak Rp55 Juta

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PIKIRAN RAKYAT - Seorang netizen mengeluhkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya saat membeli barang dari luar negeri. Dia membeli barang seharga Rp4 juta, tetapi justru harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah.

Dia menuturkan bahwa kejadian itu berlangsung pada 2022, di mana saat itu tertera invoice barang yang dibelinya hanya 325 dolar AS atau Rp4,8 juta. Namun, Bea Cukai justru menetapkan harga barangnya menjadi 7.400 dolar AS atau sekitar Rp114 juta.

Akan tetapi, pada saat ditanya apa alasan di balik penetapan harga yang melesat jauh itu, pihak Bea Cukai dinilai memberikan jawaban yang tidak jelas. Mereka hanya menekankan bahwa 'Penetapan sifatnya mutlak dan kewenangan penuh dari sisi Bea Cukai'.

Netizen itu akhirnya merelakan barang yang dibelinya, dan tidak melakukan penebusan. Pasalnya, jumlah pajak yang harus dibayarkan jauh lebih besar dari harga barang yang dibelinya.

Baca Juga: Imbas Kasus Pamer Kekayaan, Kemenkeu Panggil Seluruh Kepala Kantor Bea Cukai ke Jakarta

Dia menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli sebagai batch sample dari supplier di China, dan bukan untuk dijual. Oleh karena itu, tidak tercantum mereknya di bagian invoice, karena memang bukan barang jadi dan masih tahap pengembangan.

Dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang dikirimkan Bea Cukai, tercantum perhitungan PIBK dengan kurs Rp14.897, dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp55,9 juta yang terdiri dari:
a. BM 15 persen: Rp16,5 juta
b. PPN: Rp13,9 juta
c. PPnBM: 0 persen
d. PPH 20 persen: Rp25,3 juta

Menanggapi keluhan netizen tersebut, Bea Cukai pun memberikan jawaban. Mereka menjelaskan bahwa apabila nilai barang di atas 1.500 dolar AS (sekitar Rp23 juta) atau ditetapkan di atas 1.500 dolar AS, maka importir wajib aju Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK. Sehingga, bea masuk dan pajak impor yang berlaku adalah tarif umum.

"Next, terkait pemeriksaan barang, terdapat dua jalur, yakni jalur hijau dan merah. Metode penjaluran tersebut dilakukan berdasarkan manajemen risiko melalui machine learning," ucap Bea Cukai dalam unggahan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat