kievskiy.org

Gubernur Koster Timbang-timbang Cabut Visa on Arrival Turis Rusia dan Ukraina di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) aat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) aat konferensi pers terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo.

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Bali I Wayan Koster mempertimbangkan untuk mencabut Visa on Arrival (Voa) bagi warga Rusia dan Ukraina yang berkunjung di Pulau Dewata. Menurutnya kebijakan tersebut penting untuk diimplementasikan saat ini.

Gubernur Koster mengaku sudah berkirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait hal itu. "Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menteri Luar Negeri untnuk mencabut Visa on Arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, pada Minggu, 12 Maret 2023.

Gubernur Koster menilai kebijakan tersebut penting lantaran banyak laporan bahwa warga dari kedua negara tersebut menyalahi peraturan selama berada di Bali. Warga asing dari dua negara itu menyalahi aturan dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Dewata.

Gubernur Koster menambahkan, kondisi negara Ukraina dan Rusia yang sedang berkonflik membuat warganya kemudian mencari kenyamanan dengan tinggal di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," katanya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo bak Jokowi Saat Pilpres, Elektabilitas Lebih Tinggi daripada Prabowo

Menurutnya pencabutan Visa on Arrival ini juga karena tingginya angka pelanggaran oleh warga dari duda negara itu. "Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," ujar Gubernur Koster.

Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari Rusia dan Ukraina saja.

"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata Wayan Koster.

Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat