kievskiy.org

Satu Keluarga asal Rusia Ditangkap di Bali, Imigrasi: Mereka Hindari Wajib Militer

Warga negara Rusia berinisial AG (kanan) dan RK (kiri) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat, 10 Maret 2023.
Warga negara Rusia berinisial AG (kanan) dan RK (kiri) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat, 10 Maret 2023. /Antara/Fikri Yusuf/rwa

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rai Sandro Bobby Raymon Limbong mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu keluarga asal Rusia yang tinggal di Bali.

Satu keluarga tersebut beranggotakan empat orang. Mereka ditangkap karena tinggal melebihi izin masa tinggal yang diberikan atau overstay.

Sandro menyebut, batas masa tinggal satu keluarga asal Rusia tersebut berakhir pada 16 November 2022.

Baca Juga: Penutupan Masjid Raya Al Jabbar Diperpanjang, Dibuka Kembali 1 Ramadhan 1444 Hijriah

"Kami menangkap empat warga negara Rusia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023," tutur Sandro Limbong pada Jumat, 10 Maret 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia menjelaskan empat WNA Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.

"Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Rusia yang overstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," kata pejabat Imigrasi Ngurah Rai itu.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu: Bukan Korupsi

Kemudian, dia lanjut menyampaikan Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA (usia 27 tahun), dan MDMA (usia 24 tahun).

"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atau overstay selama 27 hari," ujar Sandro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat