kievskiy.org

5 Oknum Polisi Calo Bintara Tak Dipecat, Hanya Dimutasi ke Luar Jawa

Ilustrasi pendidikan dan pembentukan bintara Polri.
Ilustrasi pendidikan dan pembentukan bintara Polri. /Tribratanews.sumbar.polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Oknum kepolisian yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Polda Jawa Tengah hanya mendapat hukuman ringan. Kelima oknum kepolisian tersebut justru terkena denda hukuman kode etik.

Adapun kelima pelaku antara lain Kompol KN, AKP CS, Kompol AR, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Dua oknum PNS Polri yang juga terlibat hanya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan. Hukuman tersebut tergolong sangat ringan, mengingat keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut lima oknum polisi tersebut dimutasi ke luar Pulau Jawa. Seluruh panitia penerimaan Bintara Polri juga akan diganti personel baru.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan

“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutase ke Luar Jawa,” ucap Iqbal.

Belasan orangtua calon Bintara Polri disebut telah menyetorkan uang kepada lima oknum tersebut dengan nominal yang berbeda. Adapun kisaran uang yang diberikan antara Rp350 juta hingga Rp750 juta.

Uang yang telah disetorkan kepada lima oknum saat ini telah disetorkan kepada orang yang berhak. Ada puluhan orangtua yang diperiksa, namun belasan orang yang telah menyetorkan uang.

Setoran yang diberikan kepada oknum polisi itu pun nampak sangat sia-sia. Pasalnya, Bintara yang masuk sudah bisa masuk dengan kemampuan masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat