kievskiy.org

Soal Korupsi BTS, Kejagung: Kita Temukan Jejak TPPU di Money Changer dan Perusahan yang Terafiliasi

Kejaksaan Agung./ Setkab
Kejaksaan Agung./ Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi di Kejagung RI, Senin, 13 Maret 2023.

Dia mengatakan temuan adanya dugaan TPPU itu didapati ada yang ditempatkan di money changer hingga perusahaan yang terafiliasi dalam proyek tersebut. Meski begitu pihaknya masih mendalami temuan tersebut.

"Memang ada yang disisipkan ke money changer ada juga ke perusahan yang berafiliasi, namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat tapi benang merahnya sudah terlihat," tuturnya.

Baca Juga: Update Penembakan Pesawat Trigana Air oleh KKB, Polisi dan TNI Tambah Personel

Sebagai informasi proyek pengadaan BTS itu dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI yang dibawah naungan Kominfo.

Proyek ini diduga menelan anggaran mencapai Rp11 triliun yang meliputi pembangunan 9000 tower pemancar fi ribuan desa di daerah 3T yakni terdepan, terluar, dan terpencil.

Adapun dalam perkara ini penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat