kievskiy.org

Dana Pensiun Digerogoti Koruptor hingga Negara Rugi Rp148 M, Kejagung Usut Dugaan Kasus DP4 Pelindo

Ilustrasi kasus korupsi.
Ilustrasi kasus korupsi. /Pixabay/Оксана Pixabay/Оксана

PIKIRAN RAKYAT – Tersingkap kepada publik, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mengerahkan tim penyidiknya dalam pengusutan kasus.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pencurian uang rakyat tersebut diduga berlangsung selama periode tahun 2013 hingga tahun 2019. Adapun taksiran kerugian negara mencapai Rp148 miliar lebih.

“DP4 Pelindo perkembangan perkara tersebut kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang,” terang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023.

Ketut menambahkan, penyidik tengah memeriksa keterangan sebanyak 40 saksi dalam kasus korupsi DP4 Pelindo.

Dari hasil penelusuran sementara, para terduga koruptor ini menggunakan modus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up, untuk mengantongi sejumlah keuntungan fantastis dari dana pensiun.

Baca Juga: Fokus Urus PSSI, Zainudin Amali Pastikan Tak Lagi Menjabat Menpora: Sudah Diizinkan Jokowi

“Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitas sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar,” ujar Ketut.

Korupsi Terkini: Rektor Unud Maling Dana Sumbangan Mahasiswa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018 sampai 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, pada Senin, 13 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat