kievskiy.org

Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait dengan penetapan tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. /Antara/Rolandus Nampu.

PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti penyidik Pidsus Kejati Bali menemukan keterlibatan tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejati Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ujar Agus Eka Sabana Putra, di Denpasar, Bali, pada Senin, 13 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca Juga: 5 Oknum Polisi Calo Bintara Tak Dipecat, Hanya Dimutasi ke Luar Jawa

Penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidsus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Penetapan tersangka I Nyoman Gda Antara, setelah pihak Kejati Bali mendapat barang bukti cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Penyidik menyimpulkan bahwa rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 hingga 2022.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3,9 miliar. Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar.

Baca Juga: Pesan Lucky Hakim untuk Artis yang Ingin Nyaleg: Kalau Cari Uang di Politik, Risikonya Besar

Tiga orang telah lebih dulu ditetapkan tersangka

Pada 12 Februari 2023, tiga orang lain juga telah ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Unad TA 2018 hingga 2022. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat