kievskiy.org

KPK Beri Tanda Bahaya, Fenomena Kepemilikan Saham 134 ASN Ditjen Pajak Buka Lebar Celah Korupsi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – Terkait temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang punyai saham di 280 perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adanya tanda bahaya. Hal ini lantaran celah korupsi terbuka lebar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, pegawai pajak yang mayoritasnya punya perusahaan konsultan pajak sangat rentan terhadap resiko-resiko korupsi. Alasannya karena selama ini pegawai pajak memiliki kaitan erat dengan wajib pajak.

"Kenapa kalau ini (ASN DJP) punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum," ujar Pahala, di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: IDI Tak Heran Banyak yang Berobat ke Luar Negeri, Akui 2 Faktor Kekurangan Medis Indonesia

Dia melanjutkan, saat kedua titik bertemu, risiko korupsi menjadi kian tinggi, paling memungkinkan dalam bentuk gratifikasi dan suap dari wajib pajak ke pegawai pajak supaya kewajiban pajaknya menyusut.

Sejatinya, kata dia, pegawai pajak diperbolehkan memiliki saham. Hanya saja, secara kepatutan dia menegaskan langkah tersebut tidak etis dilakukan, mengingat kemungkinan suap dan gratifikasi yang tinggi.

"Boleh, tapi bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis," kata Pahala seusai acara Stranas PK di kantor Bappenas, dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Pahala lebih lanjut menguraikan, dalam peraturan perundangan dewasa kini tak ada satupun larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham di perusahaan. Bagi dia, aturan tersebut hanya berbicara soal kepatutan tanpa pernyataan larangan yang jelas.

Baca Juga: Angka Kelahiran Terus Menurun, Perdana Menteri Jepang: Negara akan Musnah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat